Gelar Perkara Vitria Depsi Wahyuni Diwarnai Saling Sangkal
Dilihat: 140 kali
Rabu, 22 Peb 2012 - 17.59 WIB
Gelar Perkara Vitria Depsi Wahyuni, TKW yang saat ini tengah terancam hukuman seumur hidup di Singapura diwarnai dengan aksi saling sangkal. Dalam gelar perkara tersebut pengakuan Mashuri yang menyatakan kalau ayah Vitria datang kepadanya sambil membawa surat pernyataan dibantah oleh Sugiyono, ketua RT 4/RW 11 Desa Serut, Kecamatan Panti, Jember. Sugiyono menuturkan kalau ayah Vitria buta huruf dan tidak bisa menulis.