Uji Kir, Syarat Mutlak Angkutan 'Lolos' Maut
Selasa, 21 Peb 2012 - 13.58 WIB
Surabaya - Beberapa waktu ini, kecelakaan di jalan raya yang melibatkan truk dan bus, sering terjadi. Bahkan di Surabaya, sebuah tronton yang memuat kontainer, terguling di Jl A Yani hingga meminta korban jiwa.
Namun untuk mencegah atau mengantisipasi kecelakaan seperti itu, akibat kendaraan tak laik jalan atau kelebihan muatan, mampukah Dinas Perhubungan di Surabaya melakukannya?
Pencegahan yang bisa dilakukan, hanya sebatas melakukan uji Kir atau uji kelayakan kendaraan bermotor. Sementara untuk mengetahui kelebihan muatan sebuah kendaraan, tentu tak bisa dilakukan pihak Dishub Surabaya.
Pihak dinas yang melakukan pengecekan di jalan, hanya bisa memantau isi dan beban muatan dari surat jalan yang dibawa para sopir. Sehingga tak bisa mengetahui pasti berapa kelebihan muatan yang dibawa.
Namun dengan kasat mata, jika ada kendaraan yang melebihi muatau atau daya angkut, hanya bisa diketahui dari kecepatan kendaraan, miring tidaknya beban serta penurunan dari ban atau porosnya terhadap body kendaraan.
Tapi perlu diingat, kondisi truk, trailer atau tronton bahkan sampai bus yang ada di Surabaya, tak seluruhnya menjalani uji Kir di UPTD Uji Kir Margomulyo (khusus kendaraan seperti truk).
UPTD Uji Kir Margomulyo itu hanya melayani kendaraan yang berasal dari Surabaya. Sementara, di Surabaya sendiri, banyak kendaraan dari kota lain.
Namun terkait penindakan atas tidak berlakunya buku uji Kir, Dishub yang melakukan razia di jalan, selalu melibatkan pihak Kepolisian. Ini untuk bisa menindak kendaraan lintas wilayah.
Sementara kendaraan yang berasal dari Surabaya, jika ditemukan buku uji Kir-nya sudah mati atau kedaluarsa, maka akan dilakukan penindakan atau penilangan terhadap buku uji Kir tersebut. Pihak pemilik tentu harus melakukan uji Kir ulang.
Dari situlah, pihak dinas akan tahu apakah kendaraan kelas besar yang berasal dari Surabaya itu layak atau tidak.
Diungkapkan Plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Eddi, pelaksanaan uji Kir di UPTD Margomulyo itu sudah sesuai standar. Peralatan yang ada juga lengkap. Bahkan, karena masalah ketidakberesan uji Kir di Surabaya pernah dibongkar Polda Jatim, maka pelaksanaan uji Kir pun dibenahi sesuai aturan yang ada.
“Semua sudah kita benahi, jika memang ditemukan ada kendaraan yang tak laik jalan, maka uji Kir-nya tak akan kita loloskan. Uji Kir yang dilakukan adalah untuk mengetahui seberapa kuat daya cengkram rem, kekuatan gas, kelengkapan kendaraan seperti lampu depan dan belakang, sampai kekuatan mesinnya. Semua itu diteliti sesuai aturan,” kata Eddi, Selasa (21/02).
Terlepas dari hasil uji Kir, jika untuk mengetahui bobot yang dibawa kendaraan, kata Eddi, tentu harus melalui pengujian di jembatan timbang. Karena tak menutup kemungkinan, dari surat jalan yang dibawa sopir, bisa berbeda dengan daya angkut yang ada.
“Sosialisasi tentang uji Kir ini sudah kita galakkan. Bahkan untuk kendaraan di bawah kelas truk, Dinas Perhubungan Surabaya memiliki alat uji Kir mobile. Minimal, tempat yang mengundang untuk pelaksanaan uji Kir, memiliki kendaraan sebanyak 25 unit. Tapi untuk kelas kendaraan besar, uji Kir tetap kita laksanakan di UPTD,” jelas dia.
Sementara darai data yang diperoleh CentroOne.com, selama 1,5 bulan pertama di awal 2012 sudah ada 15 korban meninggal akibat kecelakaan bus. Padahal dari data yang ada, sejak 2009-2011 tidak ada korban meninggal dalam jenis kecelakaan yang sama. Tidak hanya di Jawa Timur, kondisi serupa juga terjadi di banyak daerah di Indonesia.
Dari berbagai kasus yang terjadi, banyak hal yang ditengarai menjadi penyebabnya. Selain kondisi kendaraan, perilaku pengemudi juga banyak menjadi akar terjadinya kecelakaan.
"Karena itu, kami semakin intensifkan pembinaan. Itu yang bisa kami lakukan karena untuk uji kelayakan kendaraan menjadi kewenangan masing-masing daerah," ujar Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Sumarsono.
Tidak hanya untuk sopir, pengusaha, pengawas terminal hingga penguji pun tidak lolos dari pembinaan. Di 2012, pembinaan pengemudi akan dilakukan pada Februari, Maret dan April di Madiun, Tulungagung dan Malang.
"Di Februari ini pembinaan pengemudi dilakukan 21-24 Februari di Madiun. Bulan berikutnya di Tulungagung dan terakhir, April nanti di Malang. Dalam satu tahun dianggarkan pembinaan untuk 150 pengemudi," kata Sumarsono.
Pembinaan berikutnya, pada 28 Februari akan dilakukan juga kepada pemilik Perusahaan Otobus (PO) dan 5-6 Maret untuk petugas terminal dilanjutkan untuk penguji.
Dalam pembinaan untuk pengemudi, materi yang diberikan beragam. Mulai dari etika berlalu lintas, Perundang-undangan lalu lintas, teknik kendaraan bermotor, mental disiplin, perilaku pengemudi, psikologi dan baris berbaris serta olahraga.
"Dalam pembinaan ini kami juga menggandeng kepolisian, DLLAJ, Kementerian agama dan lain-lain," tambahnya.
Guna memberikan shock therapy kepada pengemudi yang sering ugal-ugalan di jalan raya, Dishub Jatim sedang menggodok satu inovasi baru.
"Kami sedang mengumpulkan bahan untuk membuat video," ujar Sumarsono. Video itu nanti akan menampilkan cuplikan gambar kecelakaan, keluarga sopir yang mengalami perubahan kehidupan setelah ditinggalkan kepala keluarganya dan keluarga korban yang dirundung kesedihan.
Oleh: Windhi Ariesman/Anggraenny - Editor: Masruroh