Sabtu, 19 Mei 2012 - 03.00 WIB
Follow : Like : RSS : Mobile :
Latest News

Bertambah, Penolakan Retribusi Surat Ijo

Rabu, 22 Peb 2012 - 21.36 WIB

surat ijo

Salah satu lahan surat ijo. (Ist)

Surabaya - Warga surat ijo yang selama ini menolak membayar retribusi atau sewa lahan ke pemkot, tak gentar dengan surat tagihan dari pemkot.

Menurut Ketua Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya Bambang Sudibyo, Rabu (22/02) surat itu dibiarkan warga menumpuk.

Pasalnya, warga menolak membayar karena status tanah surat ijo itu masih status quo dengan adanya gugatan hukum oleh warga.

Selain itu, pemkot juga dianggap tak memiliki bukti otentik terkait kepemilikan surat ijo.

Bambang juga menjelaskan, jika di Surabaya ada 70.000 warga yang menghuni lahan surat ijo. Sementara yang sudah menolak membayar ada 35.000 warga. Dan tak menutup kemungkinan, warga yang menolak akan semakin banyak. Hingga saat ini, sudah tiga tahun warga menolak membayar sewa tersebut.

“Selama ini ada gugatan di pengadilan dari Ngagel, Barata Jaya dan Perak Barat. Kini warga surat ijo Dukuh Kupang pun ikut menggugat. Yang jelas, kalau ada pelepasan, kami menolak membayar apapun, kecuali terkait biaya partisipasi karena ini diatur dalam UU,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, dalam masalah pembayaran retribusi ini, karena ada dalam gugatan hukum maka tanah itu berstatus quo. Sementara, retribusi apapun yang selama ini mengacu UU 28/2009 dan belum memiliki perda, justru dihentikan.

Dalam hal ini, warga menilai pemkot bertindak sewenang-wenang karena tetap menarik retribusi walau ada status quo.

 

Oleh: Windhi Ariesman - Editor: Masruroh

Komentar

Belum ada yang memberikan komentar.

Kirim Komentar

Untuk kirim komentar silahkan Login atau Register

NEWSLETTER
Get our free Centro One newsletter and stay in touch with the latest news and updates from your email inbox!
POLLING