Sabtu, 19 Mei 2012 - 02.49 WIB
Follow : Like : RSS : Mobile :
Latest News

Misteri Peran Nasir dalam Korupsi Nazar

Rabu, 15 Peb 2012 - 14.30 WIB

M NAsir5

M Nasiruddin.

Jakarta - Keterlibatan Muhammad Nasiruddin alias M Nasir, dalam kasus korupsi yang dilakukan Muhammad Nazaruddin masih belum terungkap. Publik nyaris lupa bahwa kakak kandung Nazaruddin itu pernah dicekal ketika mantan Bendum Partai Demokrat buron keluar negeri. Pertemuan tengah malamnya dengan Nazaruddin di LP Cipinang membuat nama M Nasir kembali mencuat.

Dalam penyelidikan kasus wisma atlet, M Nasir disebut-sebut menjadi komisaris di 3 anak perusahaan Permai Grup, yakni PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugerah Nusantara.

PT Anak Negeri sendiri merupakan perusahaan yang bermain sebagai broker untuk memenangkan PT Duta Graha Indah dalam tender pembangunan wisma atlet di Palembang. Di PT Anak Negeri Nasir pernah tercatat sebagai komisaris dengan komposisi 440.060 lembar saham, meski belakangan namanya sudah tidak ada.

Dalam kesaksian sejumlah pihak di Pengadilan Tipikor, nama M Nasir juga sering disebut saksi-saksi sebagai petinggi di beberapa perusaahan di kerajaan bisnis Nazaruddin tersebut.

Namun seiring waktu berlalu, M Nasir seperti dilupakan KPK. Pemeriksaan terhadapnya pun berhenti begitu saja. Hanya Nazar, Neneng Sri Wahyuni (istri Nazar) dan Mindo Rosalinan Manulang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus wisma atlet, di luar Sesmenpora Wafid Muharam dan El Idris. Malah yang terbaru KPK menjerat Angelina Sondakh.

Pengamat hukum Universitas Pajajaran (Unpad) Yesmil Anwar berpendapat, keterangan Nasir dalam kasus korupsi wisma atlet perlu diungkap juga. Apalagi sudah ada keterangan awal terkait keterlibatan M Nasir.

"Ya harus diperiksa. Sudah ada bukti permulaan yang cukup, sudah ada keterangan awal, kalau mau diperiksa ya harus diperiksa," kata Yesmil saat dihubungi CentroOne.com, Rabu (15/2/2012).

Dengan memeriksa Nasir, Yesmil yakin akan terungkap peran serta anggota Fraksi Partai Demokrat itu dalam kasus yang menjerat Nazaruddin. Sebab meskipun jadi pejabat di perusahaan milik Nazaruddin, tetap harus dibuktikan peran sertanya di dalam bebarbagai kasus Nazar. Mengingat dia juga pernah menjadi saksi dalam kasus PLTS yang melibatkan istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni.

Selain itu, tidak mungkin KPK mengajukan pencekalan untuk M Nasir, mengingat dia juga ditenggarai memiliki kedekatan dengan Nazaruddin.

Terkait pertemuan Nasir dan mantan kuasa hukum Rosa Djufri Taufik dengan Nazaruddin di Rutan Cipinang pada Rabu (8/2/2012) tengah malam, Yesmil menilai hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran. Apa yang dibicarakan, itulah yang menurut Yesmil perlu ditelusuri. Bisa saja terkait kasus yang menjerat Nazaruddin.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Nasir untuk kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet. Meski belum akan diperiksa, Nasir diketahui pernah diperiksa sebagai saksi Timas Ginting dalam kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans.

"Sampai saat ini belum ada pemeriksaan untuk bersangkutan (Nasir)," imbuh Johan.

Reporter: Rangga Tranggana - Editor: Ana Shofiana S

Komentar

Belum ada yang memberikan komentar.

Kirim Komentar

Untuk kirim komentar silahkan Login atau Register

NEWSLETTER
Get our free Centro One newsletter and stay in touch with the latest news and updates from your email inbox!
POLLING