Selangkah Lagi Penentuan Nasib WW
Kamis, 16 Peb 2012 - 11.40 WIB
Wishnu Wardana. Foto: CentroOne.com/Windhi Ariesman
Surabaya - Beberapa hari lalu, media massa diramaikan kembali soal kabar telah dikeluarkannya status tersangka oleh pihak kepolisian terhadap Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardana.
Namun sebenarnya, penetapan status itu bukan resmi dikeluarkan pihak kepolisian, hanya wacana dalam sebuah seminar bertemakan penegakan hukum yang diselenggarakan di sebuah hotel di Surabaya.
Atas status itu, Wishnu dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pada Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Surabaya yang pernah ditangani Polrestabes Surabaya. Kasus itu sendiri mencuat, kabarnya karena ada pihak yang tak suka dengan WW, sapaan akrab ketua DPRD Surabaya, yang lapor ke Polrestabes.
Dalam kasus itu ada dugaan penyelenggaraan beberapa Bimtek dengan nilai mencapai Rp3 miliar lebih, diduga fiktif. Kasus itu sendiri menggelinding saat Kapolrestabes Surabaya dijabat Kombes Pol Coki Manurung. Namun kasus itu banyak disorot karena diduga ‘mandeg’ di tengah jalan.
Saat Coki diganti, digelarlah sebuah seminar bertemakan hukum dan saat itu informasinya ada audience seminar yang memertanyakan kasus itu. Akhirnya, pihak kepolisian yang hadir pun, kabarnya sempat berstatement jika posisi WW sudah tersangka. Itulah ihwal media menurunkan berita tentang status WW.
Dari kacamata politik, jika ada sebuah kasus yang menyatakan unsur legislator sebagai tersangka dalam sebuah kasus hukum, tentu belum bisa diambil keputusan untuk melakukan pemecatan keanggotaan tersebut.
Karena azaz praduga tak bersalah, masih dianut di seluruh lembaga. Hak seseorang masih dijunjung tinggi. Berbeda jika penetapan status sebagai terpidana sudah berkekuatan hukum tetap, tentu akan ada pemecatan keanggotaan di lembaga legislator.
Hal yang sama disampaikan Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya, Junaedi. Menurut pria berperawakan kecil ini, untuk masalah WW, pihak partai tetap memantaunya. Namun untuk status itu, partai tak serta merta menggunakan wewenangnya untuk menetapkan keputusan. Yang jelas, masalah itu juga tetap menjadi bahasan rapat partai.
“Kita tetap menganut azaz praduga tak bersalah. Itu untuk menghormati hak seseorang. Dalam kasus ini, memang belum ada pernyataan atau status resmi dari pihak kepolisian dan kejaksaaan. Semua masih menunggu keputusan atau keluarnya status dari lembaga yudikatif tersebut,” papar Junaedi, Kamis (16/02).
Dengan demikian, pencopotan keanggotaan seseorang di tubuh partai, tak cukup dengan keluarnya status tersangka. Yang jelas, akan dilihat apakah hal itu merupakan pelanggaran berat dalam AD/ART dan kode etik partai atau tidak. Jika ada yang melakukan pelanggaran berat terhadap dua regulasi partai, tentu keputusan pemecatan keanggotaan akan dikeluarkan partai.
Pengurus partai lainnya, Rusli Yusuf, justru tak mau berandai-andai dalam kasus itu. Selama belum ada pernyataan resmi dari lembaga yang sah mengeluarkannya, maka tak perlu berandai-andai mengeluarkan statement.
Sementara pengacara muda Surabaya, Arif Fathoni SH mengaku, pihak kepolisian dalam mengeluarkan status tersangka terhadap seseorang yang terduga bersalah, tentu tak bisa dengan lisan. Yang jelas, keluarnya status itu juga harus melalui surat resmi.
“Biasanya untuk status seseorang, pihak kepolisian akan mencantumkannya dalam surat pemanggilan. Dalam surat itu akan dijelaskan jika status seseorang itu sebagai saksi atau tersangka. Umumnya, status awal seseorang itu sebagai saksi, bila dalam penyelidikan dan penyidikan, penyidik merasa status seseorang itu harus ditingkatkan dari saksi jadi tersangka berdasar bukti baru yang menguatkan statusnya, maka pada surat pemanggilan berikutnya akan ditulis diperiksa sebagai tersangka,” ujar Toni.
Artinya, penetapan status seseorang itu tak cukup dengan pernyataan lisan. Selama belum ada surat resmi, maka tak bisa seseorang memvonis orang lain dengan status tersangka atau terdakwa.
Sementara seorang sumber di Polrestabes Surabaya yang enggan disebut namanya mengungkapkan jika penyidikan kasus dugaan korupsi itu pun terus berlanjut, dan bakal menyeret nama-nama lain sebagai tersangka kasus tersebut.
Sumber tersebut mengaku tinggal beberapa langkah lagi menyelesaikan kasus yang mulai terendus polisi sejak 2010 itu. Bahkan sang sumber menyebut, “Sabar mas, sebentar lagi juga kelar kasus itu. Kami sudah pegang bukti-buktinya baik formil dan materiil. Namun masih dilengkapi berkas-berkasnya,” terang sang kepada CentroOne.com, Kamis (16/02).
Ditanya apakah akan melakukan penahanan atas WW yang sudah dijadikan tersangka? Sang sumber mengatakan pihaknya bisa saja melakukan penahanan. Namun untuk saat ini masih belum perlu untuk dilakukan penahanan.
“Maka itu, mas. Tunggu saja nanti,” pungkas sumber itu.
Sekedar diketahui, dalam pencarian bukti-bukti atas kasus tersebut. Pihak Polrestabes Surabaya telah memeriksa 42 orang saksi baik dari saksi ahli dan saksi-saksi dari beberapa lokasi Bimtek itu digelar.
Mereka diantaranya termasuk sejumlah anggota DPRD Surabaya antara lain, Musyafak Rouf (PKB), Eddie Budi Prabowo (Golkar), Djunaedi (Demokrat), Masduki Toha (PKB), M. Mahmud (Demokrat), Armudji (PDIP) dan Sachirul Alim Anwar (Demokrat).
Tak hanya itu Plt Sekwan Harry Sulistyowati beserta stafnya juga telah diperiksa bersamaan dengan Kepala Bagian TU Halim Kamajaya dan Kepala Bidang Protokol Kumbang M. Kabar.
Oleh: Windhi Ariesman/Rakhman Khariry - Editor: Masruroh