Penangkapan John Kei Tanpa Tembakan Peringatan
Sabtu, 18 Peb 2012 - 18.02 WIB
John Kei.
Jakarta - Tindakan penembakan dalam penangkapan Jhon Kei, semalam (17/2/2012) di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur dijelaskan sudah sesuai prosedur. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto saat disinggung mengapa sampai dilakukan penembakan dengan jumlah personel yang banyak lawan satu orang bahkan tanpa tembakan peringatan.
"Selain dia coba melawan dan melarikan diri, penembakan ini sudah sesuai prosedur sehingga kami melakukan tindakan tegas dalam penangkapan JK. Saat itu kami hanya melibatkan 75 personel kepolisian," tuturnya saat ditemui di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (18/2/2012).
Riwanto menambahakan, pihaknya juga tidak melakukan tembakan peringatan dengan mempertimbangkan kondisi sekitar.
"Kalau ditembak nanti bubar semua, tapi kan itu teknis penindakan di lapangan, tentu ada pertimbangan-pertimbangan secara teknis dilapangan," lanjutnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan keterkaiatan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung (45) di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu akibat persoalan bisnis. Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang dan leher.
"Berdasarkan keterangan lima tersangka pembunuhan Ayung di mana dua di antaranya masih disidik mengatakan pada saat terjadi pembunuhan, JK ada di kamar tersebut," katanya.
Atas dugaan pembunuhan, John Kei dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) dan juncto Pasal 56. Pada kasus ini lima tersangka juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah C, A, T, DN, dan KP atas dugaan kasus yang sama.
Reporter: Mahardhikka - Editor: Novi Nadya